Dalam rangka konsultasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemerintah Kabupaten Lahat mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/3). Tujuannya, mempelajari langkah-langkah pembentukan PPID dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Rombongan yang berjumlah 12 orang itu diterima oleh Kepala Bidang Diseminasi Informasi Sri Hardriyanti, Kepala Bidang PTIK Mardiono dan Kepala Seksi Layanan Informasi PPID Agus D Muhanan Wikmar, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat, mewakili rombongan, mengatakan, pilihan untuk melakukan kunjungan kerja di Diskominfo Jatim didasarkan pada prestasi yang diperoleh Diskominfo Jatim terkait penyelenggaraan PPID dan layanan informasi publik . “Setelah mencari dan mengkaji penyelenggara PPID terbaik seluruh Indonesia ternyata ada di Jawa Timur. Oleh sebab itu kami berharap akan mendapatkan banyak masukan dari Diskominfo Jatim,” katanya.
Kepala Bidang Diseminasi Informasi, Sri Hardriyanti, mengapresiasi langkah Kabupaten Lahat untuk membentuk PPID di wilayahnya. Selain sudah menjadi tuntutan keterbukaan informasi, pembentukan PPID didasarkan oleh amanah Permendagri No. 35 tahun 2010 Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diundangkan pada Mei 2010.
Terkait pembentukan Komisi Informasi, Kepala Bidang PTIK, Mardiono, menjelaskan bahwa pembentukan KI merupakan tindak lanjut atas dibentuknya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Dalam menjaring calon komisioner, akan melaui beberapa seleksi, yakni seleksi administrasi, ujian tulis, uji psikologi, wawancara, serta uji publik bersama masyarakat umum.
Kepala Seksi Layanan Informasi PPID Agus D Muhanan dalam pemaparannya menjelaskan, semakin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi menuntut untuk terbuka dan aktif menyediakan informasi yang dibutuhkan publik. Ini sesuai dengan apa yang diamanahkan Peraturan Gubernur No 55 Tahun 2011 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Berdasarkan pengalaman, memberikan informasi tidak boleh sembarangan, kita harus hati-hati melihat kredibilitas lembaga/ orang yang meminta, tingkat kemanfaatan kepentingan informasi dan sejauh mana informasi itu dibutuhkan. Ini dilakukan agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari ” Jelasnya
Sampai dengan Desember 2013, dia merinci tercatat 386 kasus terkait sengketa informasi publik. Kasus yang dapat dimediasi tercatat 31 kasus, ajudikasi sebanyak 52 kasus, dalam proses sebanyak 39 kasus, teregister 192 kasus, dikembalikan 70 kasus dan dilimpahkan sebanyak 2 kasus.
Untuk perkembangan PPID di Provinsi Jawa Timur, Agus menyatakan sebanyak 60 SKPD sudah membentuk/menunjuk PPID. Sedang untuk 38 Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang sudah membentuk ada 36 Kabupaten/Kota, sedangkan 2 Kabupaten/Kota masih dalam proses.(luk/foto;hen)
Sumber : http://kominfo.jatimprov.go.id/watch/39018