Pada tanggal 25 Maret – 1 April 2014 telah dilaksanakan pengumpulan data penelitian Implementasi Undang-Undang KIP pada Badan Publik Pemerintah di 13 Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat dan Banten, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Serang.
Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dengan PPID Dinas Kominfo atau Bagian Humas, Komisi Informasi Daerah, dan penyebaran kuesioner pada masyarakat (PNS, Mahasiswa, Guru, Pelajar, dosen, wartawan, LSM, Pegawai Kecamatan, dan perangkat desa atau kelurahan).