(Kota Pangkal Pinang, 27 Juni 2014). Dalam rangka membantu instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan calon PPID sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Puslitbang Literasi dan Profesi, Badan Litbang SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Provinsi Bangka Belitung, khususnya Pemerintah Kota Pangkal Pinang, telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Budaya Dokumentasi (Budok) Tingkat Lanjutan, di Hotel Santika-Bangka tanggal 23 – 27 Juni 2014. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang merupakan alumni peserta Bimtek Budok tingkat Dasar dari 5 (lima) provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan tuan rumah Bangka Belitung. Narasumber yang menyampaikan materi pada Bimtek ini adalah Dr. Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Kominfo Bid. Komunikasi dan Media Massa), Soekartono (Pusat Informasi dan Humas Kominfo), Ismiyarto (Kementerian PAN dan RB), Aditya Nuriya S. (Komisi Informasi Pusat, M. Taufik (Arsip Nasional RI), Anthonius Malau (Setditjen Aptika Kemkominfo), dan Indriyatno Banyumurti (Chelonind – Relawan TIK). Dalam laporan panitia penyelenggara yang disampaikan, Drs. Ricky H. Paat yang mewakili Kapuslitbang Literasi dan Profesi Kominfo menyatakan tujuan Bimtek ini adalah untuk memberikan kompetensi lanjutan atau tingkat menengah kepada peserta yang telah lulus uji kompetensi Budok tingkat dasar dan merupakan aparat pemerintah yang tugasnya berkaitan dengan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Dalam sambutan Dr. Ir. Basuki Yusuf Iskandar, MA, (Kepala Badan Litbang SDM) yang disampaikan oleh Prof. Dr. Gati Gayatri, MA terungkap betapa pentingnya SDM profesional pengelola informasi dan dokumentasi, dan para peserta diharapkan mampu mengimplementasikan kompetensi yang diperoleh pada Bimtek ini di institusinya masing-masing, serta lebih memahami perundang-undangan yang terkait. Dengan memahami produk hukum yang terkait, SDM pengelola informasi dan dokumentasi dapat memberikan pelayanan sesuai prosedur, standar untuk dapat mewujudkan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga tercipta SDM Pemerintah profesional yang dapat melakukan layanan yang prima bagi masyarakat.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang transparan/terbuka adalah Hak Publik untuk memperoleh informasi sesuai Perundang-undangan, ucap Drs. Agus Suryadi, M.Si (Asisten Bid. Pemerintahan Kota Pangkal Pinang) yang mewakili Walikota Pangkal Pinang. Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa sebagai Aparatur Negara atau Badan Publik, Undang-Undang KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat. Bimtek dan Sertifikasi Budok bagi Aparatur Pemerintah Tingkat Lanjutan menurut rencana akan diselenggarakan di 4 (empat) lokasi yaitu Bangka, NTB, Jateng dan Jabar, serta diperuntukkan bagi 300 orang Pejabat dan/atau calon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pejabat/calon Pejabat fungsional Pranata Humas, Arsiparis, Pustakawan, dan Pranata Komputer yang akan membantu pelaksanaan tugas PPID di lingkungan Prov, Kab, dan kota yang sebelumnya telah lulus uji kompetensi Budok tingkat dasar dan memperoleh sertifikat kompetensi Budok tingkat dasar.