Senin, 5 Januari 2015 bertempat di galeri internet BPPKI Surabaya, Jl. Raya Ketajen no. 36, Gedangan-Sidoarjo, dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 14.40 WIB, telah berlangsung rapat internal dalam mengawali tahun 2015, dipimpin langsung oleh Kepala BPPKI Surabaya, Bapak Drs. Zulkurnain, yang diikuti para kepala seksi, peneliti, dan staf di lingkungan kerja BPPKI Surabaya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPPKI Surabaya menghimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil yang ada di lingkungan BPPKI Surabaya untuk menghapus birokrasi priyayi dan menggantinya dengan birokrasi abdi/batur. Saat ini orientasi kerja telah berubah 180 derajat, yang mewajibkan seluruh PNS di Indonesia untuk menegakkan perundang-undangan dan segenap turunannya. Seluruh PNS juga diwajibkan menaati kewajiban-kewajibannya, antara lain :
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan pemerintahan yang sah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran dan tanggung jawab
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan menaati kewajiban-kewajiban tersebut, maka akan diperoleh PNS yang berkualitas, jujur dan bermartabat.
Pada tahun 2015 ini penilaian kinerja PNS dilaksanakan lebih ketat lagi. Semua PNS dan tenaga kerja kontrak diwajibkan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Selain penilaian berdasarkan pada saat masuk kerja, PNS diwajibkan menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
- Objektif yaitu tidak memihak/tidak berat sebelah
- Terukur yaitu sesuai waktu dan biaya
- Akuntabel yaitu dapat dipertanggung jawabkan
- Partisipatif yaitu seberapa besar peran serta dalam organisasi
- Transparan yaitu tidak ada kerahasian dalam penilaian
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) instansi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun SKP adalah :
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- Memiliki target waktu
Dalam pengarahan tersebut juga dilaksanakan cara pengisian SKP dan beberapa contoh simulasi pengisian realisasi dan nilai capaian SKP yang diperoleh.
Adapun pengarahan ini dapat disimpulkan agar semua PNS mulai lebih disiplin dalam bekerja dan menaati semua peraturan yang berlaku, serta mulai membuat perencanaan kinerja masing-masing dan realisasinya agar capaiannya yang diperoleh pada akhir tahun 2015 nanti tepat waktu dan hasil capaiannya sempurna, sehingga diharapkan tunjangan kinerja yang diperoleh tidak turun nilainya atau mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk menambah nilai tunjangan kerja pada tahun berikutnya.
Sumber : ssk