Quantcast
Channel: Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika
Viewing all articles
Browse latest Browse all 370

Implementasi UU KIP: Masih Ada Problematika Yang Perlu Dikaji

$
0
0

Rakerda Komisi Informasi DI. Yogyakarta turut dihadiri peneliti BPPKI Yogyakarta sebagai referensi kajian kebijakan publik

Dalam rangka menjaring masukan untuk meningkatkan efektivitas kerja di tahun 2014, Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (KI DIY) menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan segenap pemangku kepentingan di wilayah DIY. Rakerda yang dilaksanakan Rabu, 19/2/2014, dibuka langsung oleh Wakil Ketua KI DIY Dra. Istiatun. Pada kesempatan tersebut, peneliti BPPKI Yogyakarta, Darmanto, SPd., MAP, hadir dalam pertemuan dan berbagi informasi yang bermanfaat sebagai referensi kajian dan pengembangan. Rakerda ini juga mengundang narasumber Dewi Amanatun Suryani (Ketia KI DIY) dan Masduki ( Pengurus Klinik Informasi Publik Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta)

Dari laporan pandangan matanya, Dewi Amanatun menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir (2012-2013) lembaganya telah melakukan sejumlah kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan. Di Bidang kelembagaan telah dilakukan pendidikan sertifikasi mediator bekerjasama dengan UGM dan Bimtek Panitera. Untuk pelatihan penyelesaian sengketa informasi bekerjasama dengan LKBH UII, pemetaan Badan Publik non Pemerintah, parpol, pendampingan PPID, dan menyelenggarakan FGD dengan kelompok sadar informasi. Bidang sosialisai telah melakukan berbagai kegiatan seperti talkshow di radio/tv, penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM), penyebaran brosur, leaflet, buletin, kalender, dan buku. Bidang penyelesaian sengketa, pada tahun 2012KI DIY menerima aduan sebanyak 19 kasus dua di antaranya selesai melalui mediasi, 2 kasus selesai melalui ajudikasi, dan 1 banding ke PTUN. Pengaduan yang disampaikan terkait dengan permasalahan pertanahan, perizinan, anggaran parpol, BOS, Seleksi penerimaan siswa, dan laporan kegiatan.

Sedangkan Masduki lebih banyak menyorot problematika implementasi UU KIP. Berdasarkan pengalamannya di Klinik Informasi Publik UII yang telah melakukan riset tentang praktik pelayanan informasi publik melalui mobile clinic, uji akses, dan pendampingan, Masduki berpendapat bahwa implementasi UU KIP memerlukan energi besar. Masyarakat bisa dibuat lelah untuk mendapatkan informasi publik karena prosedurnya bertele-tele. Hal itu akibat UU KIP memang memberikan kewenangan yang bersifat pasif kepada KI sehingga kalau tidak ada pihak yang mengadu, KI tidak dapat berbuat banyak. Oleh karena itu, kata Masduki ke depan harus diberikan otoritas untuk melakukan pemantauan langsung terhadap badan-badan publik tanpa harus menunggu aduan. Masduki juga berharap agar Komisi Informasi meniru sisi positif yang telah dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan mempublikasikan laporan kerja tahunan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Selesai paparan, peserta kemudian dibagi menjadi tiga kelompok untuk merumuskan masukan bagi KI DIY. Masing-masing kelompok dipandu oleh komisioner KI, yaitu kelompok sosialisasi difasilitatori oleh Ir. Surat Jumadal; penyelesaian sengketa oleh Siti Roswati, SH.,MPA; dan kelompok kelembanggan dipandu oleh Sarworo Suprapto, M.Si.

Print Friendly

Viewing all articles
Browse latest Browse all 370