Kamis (27/2) 2014, sekitar pukul 9 WITA bertempat di ruang pertemuan BPPKI Banjarmasin, telah dilakukan sosialisasi e-filing dan petunjuk pengisian di lingkungan pegawai BPPKI Banjarmasin. Acara ini dibuka oleh Kasubag TU, Drs. Hamdani dan selanjutnya penjelasan sosialiasasi dilakukan oleh staf keuangan yaitu sdr M. Zamhur.
E-filing merupakan salah satu terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui website. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing diatur melalui peraturan direktur jenderal pajak terbaru, Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Saat ini aplikasi E-fling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di https://efiling.pajak.go.id baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS. Sehingga formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP).
Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
http://www.pajakku.com
http://www.laporpajak.com
http://www.spt.co.id
Sosialisasi ini dilakukan melalui tanya-jawab serta demo pengisian e-Filing. Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan staf di lingkungan BPPKI Banjarmasin.