Yogyakarta, 16 April 2014, Bertempat di Gedung Convention Hall, Jurusan Muamalah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan Seminar bertemakan: “Perlindungan Konsumen terhadap Layanan telekomunikasi”. Acara resmi dimulai pada pukul 08.30 dengan acara launching Business Law Centre (BLC) sebagai wadah pengkajian aspek hukum dunia bisnis. Setelah acara launching selesai, barulah dilanjutkan dengan Seminar yang dimoderatori oleh Saifuddin, SHI., MSI. Salah seorang dosen fakultas Syari’ah dan Hukum. Hadir sebagai pembicara J.Widiantoro, mantan Dekan Fakultas Hukum UAJY, Dwi Priyono dari Lembaga Konsumen Yogyakarta dan RM. Agung Harimurti dari Balai pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.
J. Widiantoro dalam presentasinya memaparkan tentang peran negara yang sangat penting dalam melindungi konsumen. Peraturan perundang-undangan memang sudah lumayan dibuat oleh pemerintah seperti UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, UU no 36/1999 tentang telekomunikasi berikut PP nya no 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi. Namun demikian, masih banya kelemahan dari UU tersebut, belum lagi keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah (Kominfo) untuk melakukan penindakan sendiri. Oleh sebab itu, menurutnya, di luar pemerintah organisasi-organisasi konsumen juga harus aktif berinisiatif melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap konsumen, masyarakat juga harus semakin sadar tentang hak-hak konsumenya.
Pembicara kedua RM. Agung Harimurti pertama memaparkan tentang industri informasi yang sangat banyak di Indonesia dikarenakan pasar Indonesia yang juga besar. Menurut data yang dimiliki, kartu ponsel yang beredar di Indonesia telah melampaui jumlah penduduk yang ada di Indonesia, untuk konteks Yogyakarta saja ada 9 juta kartu yang beredar sementara penduduk Yogyakarta hanya sekitar 3 juta. Namun demikian, pasar yang besar tidak diimbangi dengan pelayanan dan perlindungan yang baik terhadap konsumen. Dengan keterbatasan yang dimiliki Kominfo terus berupaya untuk melindungi konsumen salah satunya dengan keluarnya permen 23/2013, rencana untuk membuat UU perlindungan data konsumen dan lain-lain.
Sementara itu, Dwi priyono (LKY) menjelaskan posisi konsumen yang masih sangat lemah dan rentan. Menurutnya paling tidak ada 4 persoalan konsumen berkaitan dengan telekomunikasi, yaitu signal yang lemah, tidak adanya rasa aman, tarif premium, hitungan tarif yang tidak sesuai . pada sisi lain, penegakan hukum sangat lemah. Oleh sebab itu, perlu adanya civil inisiative misalnya dengan berdirinya YLKI, BPSK, LOS dan lain-lain.
Ketiga pembicara senada mengemukaan adanya UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen. Posisi tawar konsumen saat ini masih rendah. Setelah presentasi ketiga narasumber dilanjutkan dengan dialog yang sangat dinamis dan menambah hangatnya suasana diskusi. Seminar tepat berakhir pada jam 12.30 dan setelah pemberian kenang-kenangan dilanjutkan dengan foto bersama panitia dan para narasumber.